Paradigma Islam dan Negara dalam Konteks Keindonesiaan Perspektif Azyumardi Azra



Paradigma Islam dan Negara dalam Konteks Keindonesiaan Perspektif Azyumardi Azra
Oleh: Rahmad Tri Hadi
Peneliti Bahtera Institute dan Koordinator Divisi Kominfo dan Literasi Magistra Indonesia

Azyumardi Azra merupakan seorang akademisi dan intelektual Muslim yang familiar di kalangan para intelektual, terutama di Indonesia. Ia juga dikenal sebagai cendekiawan Muslim. Ia lahir pada 4 Maret 1955 di Lubuk Alung, Sumatera Barat. Ia pernah menjabat sebagai Rektor IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta hingga tahun 2006. Pada masa kepemimpinannya inilah, tepatnya pada 20 Mei 2002 status IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta secara resmi berubah menjadi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, sejak (Idris Thaha, 2000: 20).

Setelah itu, pada tahun 2006 ia juga diamanah menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Selain itu, Azyumardi Azra juga banyak menerbitkan beberapa karyanya, yakni Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara abad XVII dan XVIII (yang berasal dari disertasinya), Pergolakan Politik Islam: dari Fundalisme, Modernisme, hingga Postmodernisme; Pendidikan Islam: Toleransi dan Modernisasi Menuju Milenium Baru; Reposisi Hubungan Agama dan Negara; dan lain sebagainya.

Azyumardi Azra banyak memberikan perhatian yang serius dan memberikan kritik terhadap wacana agama dalam konteks perpolitikan dan kemasyarakatan (keindonesiaan) pada era reformasi, di mana agama disebutnya sebagai faktor utama dari berbagai masalah yang merupakan konsekuensi dari proses reformasi yang dari segi tertentu yang tendensi “kebablasan” (Azyumardi Azra, 2002c: 30).

Menurutnya, pendirian negara Islam termasuk sulit untuk diwujudkan. Hal ini karena dalam konsep Islam tidak ditemukan secara sharih (jelas) mengenai bentuk suatu negara. Piagam Madinah yang sering dijadikan sebagai rujukan utama bagi yang menganut mazhab ini. Bagi Azyumardi Azra, hal tersebut hanyalah eksperimen yang mengindikasikan pengalaman kenegaraan dalam Islam.

Dalam al-Qur’an misalnya, hanya ada prinsip-prinsip dasar bahwa sebuah negara dalam Islam harus berlandaskan dari syûrâ. Persoalannya, bagaimana menerjemahkan “syûrâ” itu, apakah dengan demokrasi perwakilan atau dengan demokrasi langsung, itu masih multiinterpretasi. Jadi, konsep dan bentuk negara yang baku tidak ada dalam Islam (Azyumardi Azra, 2000: 140-141).

Menurutnya, yang menjadi urgensinya adalah perlu adanya pemahaman keagamaan yang komprehensif dan utuh antara Islam dan negara secara kontekstual sebagaimana terefleksi dalam negara Indonesia yang secara konstitusional bukanlah negara teokrasi Islam, tetapi juga bukan negara yang menerapkan ideologi sekuler. Hal ini dikarenakan pendekatan negara seperti ini pada gilirannya hanya mempercepat proses radikalisasi gerakan Islam.

Karena penegakkan syari’ah Islam sebagai konsekuensi negara Islam akan selalu menjadi utopia, terlebih kalau disinyalir dengan jihad dan legitimasi agama (Kalim Shiddique, 2002: 15). Dialektika proses ini seringkali memicu kekerasan internal atau “circle of terror” yang susah untuk dihentikan (Azyumardi Azra: 2002b: 57-58). Bagi Azyumardi Azra, pada awal kemerdekaan, Sukarno sudah memunculkan paham nasionalisme yang sekuler dengan gagasannya tentang pemisahan agama dan negara.

Sehingga dalam pandangannya, Islam adalah agama yang diwahyukan Tuhan, Islam bukanlah sistem sosial yang mencakup pengaturan sosial, termasuk di dalamnya masalah politik, namun Islam memberikan arahan bagi kehidupan sosial (Azyumardi Azra, 2002a: 236). Dengan pandangan ini, maka wacana relasi agama dan negara yang menjadi diskursus antara berbagai kelompok, baik yang menginginkan pemberlakuan syari’at Islam maupun yang kelompok yang tidak menginginkannya.

Sehingga pada akhirnya, bentuk negara pancasila merupakan hasil akhir kesepakatan kolektif politik waktu itu. Pada fase berikutnya, Indonesia melangkah transisi menuju demokrasi yang ditandai lahirnya era reformasi tahun 1998. Namun, wacana relasi agama dan negara di kalangan kaum Muslimin Indonesia belum padam, dan kembali marak diperbincangkan, bahkan sampai saat ini.

Bahkan, ada sebagian kelompok Islam yang kembali menggugat bentuk negara pancasila dan menginginkan diberlakukannya kembali Piagam Jakarta, yang memungkinkan mengusahakan berdirinya negara Islam. Sementara di sisi lain, kelompok Islam politik yang moderat lebih menekankan aspek nilai dan semangat dasar Islam sebagai landasan etik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (Azyumardi Azra: 1999, XVI).

Menurut Azyumardi Azra, bahwa kaum Muslimin Indonesia mulai dari awal era Reformasi hingga sekarang ini akan masih disibukkan tentang persoalan hubungan antara Islam sebagai agama (din) dengan politik (siyasah). Menurutnya, kalangan Islam politik menemukan momentumnya pada saat reformasi dengan indikasi banyak berdirinya parpol Islam atau berbasiskan umat Islam. Dalam konteks ini Islam politik dalam masa pasca orde baru dapat dikategorisasikan ke dalam dua kelompok besar.

Pertama, Islam politik yang diwakili parpol Islam dan parpol yang berbasis umat Muslim yang merupakan arus utama Islam politik. Kelompok ini mencoba memperjuangkan kepentingan Islam dan Muslim melalui sistem dan kerangka politik nasional bersama dan sekaligus berhadapan dengan kekuatan politik nasional lainnya. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan lain-lain.

Kedua, Islam politik yang dipresentasikan beberapa kelompok atau organisasi Muslim yang memiliki agenda politik yang hampir sama dengan kelompok pertama. Hanya saja, kelompok atau organisasi ini bukan merupakan partai politik, karena mereka tidak mengakui keabsahan sistem dan proses politik yang ada. Mereka juga tidak mempercayai partai politik Islam di Indonesia (Azyumardi Azra, 2012: 234).

Islam politik yang tergabung dalam kelompok-kelompok gerakan Islam seperti Front Pembela Islam (FPI), Hizb al-Tahrir (HTI) yang kini telah resmi dibubarkan oleh pemerintah RI. Ada juga dari Forum Komunikasi Ahlussunnah Waljama’ah (FKAWJ), dan lain sebagainya. Di sinilah, terlihat biner konseptual antara norma-norma agama dengan politik, yang tidak selalu dengan mudah dapat didamaikan. Bahkan, tak memungkiri berujung konflik horizontal antar perbedaan paham antar kelompok.

Usaha agar umat tidak terkesan menjadi buih selalu, maka wacana keinginan menciptakan masyarakat yang berkeadilan di bidang sosial, terutama di kelompok umat Islam, akhirnya melahirkan dua pemikiran yang berbeda haluan. Pertama, teori pembentukan masyarakat Islam dengan menciptakan negara Islam. Gagasan ini dipicu dari penarikan pandangan, bahwa Islam adalah agama sempurna dan memiliki tatanan paling kompleks, baik di bidang spritual, sosial, maupun politik.

Maka, mesti diterapkan secara menyeluruh dalam bentuk tatanan kelembagaan yang legal-formal, di mana masyarakat Islam yang ideal baru akan terwujud jika dituangkan dalam bentuk negara Islam. Teori ini berpandangan, bahwa kaum Muslim lah yang mememgang otoritas penuh untuk memegang kendali masyarakat, bukan golongan atau pemeluk agama lain. Konsekuensinya, tentu akan memicu tindakan-tindakan radikalisme dan claim truth.

Tentu akan memperburuk citra Islam itu sendiri menjadi agama yang ekstrim dan mensubordinasi agama lain (Azyumardi Azra, 2000: 140-141). Kendati jika yang diinginkan adalah totalitas penguasaan dengan agama Islam, maka bentuk yang paling efektif adalah negara Islam, tetapi tampaknya hal itu tidak mungkin terwujud dengan mudah. Kedua, teori pembentukan masyarakat Islam di mana Islam diposisikan sebagai agama kemanusiaan dan keadilan yang dapat berjalan bersama komponen masyarakat lainnya, meski berbeda agama.

Islam ditampilkan dalam wujud yang inklusif, membebaskan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi. Pendapat ini dapat terjadi pada masyarakat yang sekuler, plural, dan kontekstual. Termasuk dalam kelompok ini adalah tipologi pemikiran kaum modernis, neo-modernis, kelompok Islam liberal, dan postradisionalis. Idealnya, strategi Islam politik haruslah selalu mengacu kepada moralitas kekuasaan, di mana kekuasaan harus dioperasikan sesuai dengan kehendak Tuhan dan demi tegaknya keadilan.

Dari penjelasan di atas, dapat kita pahami bahwa pentingnya menegakkan moralitas kekuasaan yang mementingkan kepemimpinan otentik, baik dari segi wawasan kenegaraan maupun dari segi komitmen moral kemasyarakatan atau civic morality. Di sini Azyumardi Azra menekankan bahwa tanpa kepemimpinan yang otentik itu, baik pada komunitas politik vertikal atau horizontal tidak akan berjalan efektif sebagaimana mestinya.

Sehingga seruan untuk membangun kembali keadilan dan kesejahteraan sosial dengan dorongan keprihatinan dan pengorbanan umum tidak akan mendapatkan sambutan yang diharapkan dari masyarakat.

Daftar Bacaan
Azra, Azyumardi. Renaisans Islam Asia Tenggara. Bandung: Rosda Karya. 1999.
———. Islam Substantif. Bandung: Mizan. 2000.
———. Jaringan Global dan Lokal Islam Nusantara. Jakarta: Mizan. 2002a.
———. Konflik Baru antar Peradaban Globalisasi, Radikalisme, dan Pluralitas. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. 2002b.
———. Reposisi Hubungan Agama dan Negara. Jakarta: Kompas. 2002c.
———. “Revisitasi Islam Politik dan Islam Kultural di Indonesia”. Jurnal Indo-Islamika. Vol. 1, No. 2 2012.
Shidique, Kalim. Seruan-seruan Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2002.
Thaha, Idris. Memahami Azyumardi Azra, dalam Islam Subtantif. Bandung: Mizan. 2000.
1 Comments for "Paradigma Islam dan Negara dalam Konteks Keindonesiaan Perspektif Azyumardi Azra"

Terima kasih ilmunya pak doktor..

Silakan tulis komentar anda!

Back To Top